BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Kemenkeu Tetapkan Pada...

- 8 Juni 2023, 06:44 WIB
BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Pada...
BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Pada... /

BERITASOLORAYA.com- PNS ini terima gaji ke 13 bukan bulan Juni 2023, melainkan pada bulan ini.

Ketetapan adanya PNS yang tidak terima gaji ke 13 pada Juni 2023 ini, telah disampaikan oleh Kemenkeu, Sri Mulyani.

Pemberian gaji ke 13 untuk PNS di bulan Juni 2023 ini telah disebutkan melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 bagi PNS, penerima pensiun, pensiun, dan lainnya.

Meski pemberian gaji ke 13 ke PNS telah ditetapkan pada bulan Juni 2023, tetapi pada Permenkeu tersebut telah disampaikan bahwa PNS bisa menerima gaji ke 13 di bulan lain.

Lalu pada bulan apa PNS terima gaji ke 13, khusus bagi PNS yang tidak terima di bulan Juni 2023 ini?

Baca Juga: PENTING! Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan...

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 12 yang menjelaskan tentang pemberian gaji ke 13 untuk PNS.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa gaji ke 13 yang telah disebutkan pada Pasal 2 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2023 ini.

Sementara Pasal 2 menjelaskan bahwa pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Hal tersebut diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan turut memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: KABAR BAIK! PNS Akan Naik Gaji, Kemenkeu Sri Mulyani Sudah Beri Tanggapan. Disetujui?

Kemudian, pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan bahwa apabila gaji ke 13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke 13 bisa dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.

Dalam hal ini, jika PNS belum menerima gaji ke 13 di bulan Juni 2023 ini, maka PNS akan diberikan gaji ke 13 di bulan lainnya, seperti bulan Juli.

Sementara untuk besaran gaji ke 13 untuk PNS dibayarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2023 ini.

Di samping itu, juga banyak PNS yang bertanya-tanya apakah pemberian gaji ke 13 ini dikenakan biaya potongan iuran ataukah tidak?

Menurut Pasal 13 ayat 1 pada Permenkeu tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Meski demikian, gaji ke 13 dan THR tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan UU yang berlaku.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah