BIKIN TEBAL! PNS Tahun 2023 Sudah Terima 14 Uang Ini? Ternyata Gaji ke 13 Tidak Termasuk ke 14 Uang Ini...

- 8 Juni 2023, 06:56 WIB
Kemenkeu Sebut Gaji ke 13 yang PNS Terima, yang 14 Uang Ini Tidak Termasuk, ASN Sudah Dapat?
Kemenkeu Sebut Gaji ke 13 yang PNS Terima, yang 14 Uang Ini Tidak Termasuk, ASN Sudah Dapat? /Permenkeu nomor 15 tahun 2023

BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu sebut bahwa gaji ke 13 dan THR yang PNS terima, tidak termasuk pada 14 uang ini.

Ketentuan tidak termasuk 14 uang ini yang PNS terima dari THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 disampaikan melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Sebagaimana yang PNS ketahui bahwa Permenkeu tersebut membahas mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR kepada PNS, penerima pensiun, pensiunan, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, 14 uang yang manakah untuk PNS, yang tidak termasuk pada ke dalam THR dan gaji ke 13?

Seperti PNS ketahui bahwa pada bulan Juni 2023 ini, PNS akan menerima gaji ke 13 dari pemerintah.

Baca Juga: BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Kemenkeu Tetapkan Pada...

Bahkan telah banyak PNS yang telah menerima gaji ke 13 pada awal bulan Juni 2023 ini.

Sebelumnya pada bulan April 2023, PNS telah menerima THR atau tunjangan Hari Raya.

Kemudian, pada bulan Juni 2023 ini PNS akan menerima gaji ke 13 sebesar satu kali gaji pokok PNS.

Tentunya pemberian gaji ke 13 untuk PNS, sesuai dengan golongan dari PNS yang bersangkutan, sehingga juga turut mempengaruhi besaran gaji ke 13 yang akan diterima.

Baca Juga: PENTING! Kemenkeu Sebut PNS Bisa Dapat Gaji ke 13 Dua Kali, tetapi Bukan untuk Dipakai, melainkan...

Pada penerima THR dan gaji ke 13 untuk PNS, ternyata tidak termasuk ke dalam 14 uang ini.

Berdasarkan Permenkeu tersebut, terdapat Pasal 2 yang menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan turut mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kemudian, pada Pasal 10 dijelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak termasuk pada 14 uang ini, diantaranya yakni:

1. Insentif kinerja

2. Insentif kerja

3. Tunjangan pengelolaan arsip statis

4. Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

5. Tunjangan pengamanan

6. Insentif khusus

7. Tunjangan khusus Provinsi Papua

8. Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

9. Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan juga wilayah perbatasan

10. Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara RI yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan

11. Tunjangan selisih penghasilan untuk PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Sekjen DPR, Badan Keahlian, dan Sekjen DPD

12. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal Instansi pemerintah

13. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan yang ada dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 dalam Permenkeu tersebut.

14. Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.

Itulah 14 uang yang tidak termasuk pada THR dan gaji ke 13 PNS yang akan diberikan oleh Kemenkeu pada tahun 2023 ini.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x