MAAF! Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk 10 Kriteria Ini atau Tidak? Jika Tidak Kemenkeu Batal Beri

- 8 Juni 2023, 07:34 WIB
Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk ke 10 Kriteria Ini atau Tidak? Kalau Tidak Kemenkeu Batal Berikan...
Penerima Pensiun PNS 2023 Cek Dulu, Apa Masuk ke 10 Kriteria Ini atau Tidak? Kalau Tidak Kemenkeu Batal Berikan... /Permenkeu nomor 15 tahun 2023

BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk penerima pensiun PNS di tahun 2023, pastikan dulu penerima pensiun PNS masuk ke dalam 10 kriteria ini atau tidak.

Sebab jika penerima pensiun PNS pada tahun 2023 ini, tidak penuhi 10 kriteria berikut yang disebut Kemenkeu, maka uang pensiun pensiun PNS tidak akan diberikan ke penerima pensiun.

Ada 10 kriteria penerima pensiun PNS yang disebut Kemenkeu, Sri Mulyani melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam hal ini, penerima pensiun PNS harus pastikan dulu bahwa Anda masuk ke dalam kriteria yang disebut Kemenkeu.

Perlu diketahui bahwa PNS yang pensiun khususnya pada tahun 2023 ini, akan menerima uang pensiun dan juga tunjangan lainnya seperti gaji ke 13 pun juga akan tetap diberikan.

Baca Juga: WADUH! Kemenkeu Sebut Non PNS Batal Diberi Gaji ke 13, karena Belum Laksanakan Tupoksi Ini, tetapi Bisa...

Untuk jumlahnya sendiri juga cukup besar, yaitu satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan.

Sebagaimana yang diketahui bahwa gaji PNS untuk setiap golongan terdapat perbedaan, hal itu juga yang mempengaruhi besaran gaji ke 13 yang diterima PNS.

Lalu bagaimana dengan uang pensiun PNS yang akan diterima oleh penerima pensiun PNS?

Berdasarkan Permenkeu di atas, disebutkan bahwa penerima pensiun PNS adalah yang masuk ke dalam 10 kriteria berikut ini:

Baca Juga: BIKIN TEBAL! PNS Tahun 2023 Sudah Terima 14 Uang Ini? Ternyata Gaji ke 13 Tidak Termasuk ke 14 Uang Ini...

1. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang tewas atau meninggal dunia

2. Penerima pensiun duda atau janda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia

3. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal yang tidak memiliki istri atau suami atau anak

4. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari prajurit TNI yang tewas atau gugur atau meninggal dunia

5. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia

6. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari anggota Polri yang telah tewas atau gugur atau meninggal dunia

7. Penerima pensiun Warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia

8. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pejabat negara yang telah meninggal dunia atau tewas

9. Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia

10. Penerima pensiun orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak memiliki istri atau suami maupun anak.

Itulah 10 kriteria penerima pensiun PNS tahun 2023 yang disebut Kemenkeu di dalam Permenkeu nomor 15 tahun 2023.

Pastikan Anda termasuk ke dalam salah satu penerima pensiun PNS yang disebut oleh Kemenkeu.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x