TEGAS, PNS Bolos Kerja Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya

- 8 Juni 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan tegas dari Presiden Jokowi untuk para PNS, jika bolos kerja terus-menerus dapat diberhentikan.  Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Inilah aturan tegas dari Presiden Jokowi untuk para PNS, jika bolos kerja terus-menerus dapat diberhentikan. Simak selengkapnya. /Dok. Kemenag Sumbar

Bagi para PNS yang melakukan pelanggaran berat, sanksi yang diberikan lebih drastis. Mereka akan menghadapi penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dengan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau diberhentikan secara hormat. Bolos kerja selama 21-27 hari dalam satu tahun akan membawa konsekuensi hukuman berat ini.

Dalam konteks ini, penting bagi para PNS untuk menghindari bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Tindakan ini akan menjadi alasan langsung untuk diberhentikan oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sebagai pilar utama dalam pelayanan publik, kedisiplinan dan dedikasi PNS sangatlah penting. Presiden Jokowi mengharapkan adanya perubahan budaya kerja di kalangan PNS agar pemerintahan dapat berjalan dengan efisien dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dengan memberlakukan sanksi yang tegas, Presiden Jokowi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS dan memastikan integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh PNS untuk mematuhi peraturan yang ada dan menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas dengan baik.

Dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pemicu perubahan positif dalam budaya kerja PNS.

Baca Juga: SIAP-SIAP, dari PNS Hingga PPPK Dapat Tambahan Uang Ini pada Bulan Juni, Simak Selengkapnya…

Dengan demikian, pelayanan publik yang prima dan efektif dapat terwujud, sejalan dengan visi Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera..***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x