BERITASOLORAYA.com – Tunjangan kinerja atau tukin PNS ini resmi mengalami kenaikan pada sejumlah instansi, baik itu lembaga kementerian maupun non kementerian. Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan Perpres per tanggal 13 Juni 2023 yang mengatur nominal tukin PNS terbaru.
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang nominalnya dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Selain itu juga mempertimbangkan terkait penilaian reformasi birokrasi, kinerja organisasi, dan kinerja individu.
Adapun kebijakan terkait kenaikan tukin PNS pada setiap instansi tersebut diatur secara secara terpisah-pisah oleh Presiden Jokowi pada masing-masing Perpres atau Peraturan Presiden.
Baca Juga: Menpan Keluarkan Aturan Terkait Disiplin ASN, Wajib Lakukan Ini Biar tidak Kena Sanksi
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Peraturan BPK. Simak ini update nominal kenaikan tukin PNS yang terjadi pada tiga instansi, sebagai berikut:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB
Kebijakan kenaikan tukin PNS pada KemenPAN RB ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:
- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000
Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan, Inilah Himbauan dari BMKG, Simak Selengkapnya
- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000
- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000
- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000
- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000
- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000
- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Kebijakan kenaikan tukin PNS pada Bappenas ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:
- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000
- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000
- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000
- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000
- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000
- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000
- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP
Kebijakan kenaikan tukin PNS pada BPKB ini diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:
- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000
- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000
- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000
- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000
- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000
- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000
- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000
- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000
- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000
- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000
- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000
Itu tadi informasi kenaikan tukin PNS di KemenPAN RB, Bappenas, dan BPKP. Sekali lagi selamat yaa!***