Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer

- 9 Juli 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer
Ilustrasi - Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Dia Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer /Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Sebagian tenaga honorer telah didata oleh Pemerintah Daerah dan diserahkan ke Pemerintah Pusat dan jumlah Non ASN yang terdata saat ini masih 2,3 juta karena beberapa instansi Pemerintah yang ada di daerah belum mendata dan menyerahkan data jumlah honorer sehingga gaji PPPK baik part time maupun full time di tahun 2023 juga masih menjadi perbincangan.

Pemerintah membuat sebuah kebijakan untuk 2,3 juta honorer dengan pengadaan PPPK Part Time dan Full Time di tahun 2023 serta mengkaji terkait gaji kedua kategori PPPK baik PPPK Part Time maupun Full Time tersebut.

Adanya PPPK Part Time dan PPPK Full Time merupakan sebuah cara mengamankan Non ASN dari PHK massal karena adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur batasan pengangkatan Non ASN menjadi PNS hingga PPPK.

Baca Juga: Kejelasan Status Tenaga Honorer Guru 2023 yang Mendesak hingga Info Soal Jaminan Kesejahteraan Rp2.966.500

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB oleh BeritaSoloRaya.com pada 8 Juli 2023 bahwa tidak boleh ada lagi Non ASN hingga 28 November 2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Upaya pemerintah dalam pembatalan PHK massal karena tidak diperbolehkannya Non ASN untuk bekerja usai 28 November 2023 adalah dengan dibukanya satu juta formasi rekrutmen ASN 2023.

Pengadaan rekrutmen ASN 2023 merupakan salah satu cara mengamankan 2,3 juta honorer karena jumlah formasi PPPK yang dibuka untuk rekrutmen ASN tahun 2023 adalah sebanyak 80 persen.

Upaya kedua setelah mengamankan 2,3 juta honorer, Pemerintah mengkaji gaji PPPK dengan dua kategori di tahun 2023.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 3 Cair Besok Tanggal 10 Juli 2023? Cek Daftar Penerima BLT Rp500 Ribu Disini

Deputi Bidang SDM Kemenpan RB Alex Denni mengatakan bahwa tidak boleh adanya pengurangan gaji terhadap Non ASN di tahun 2023.

Pemerintah tengah berusaha untuk membuat kebijakan terhadap 2,3 juta honorer dan menyamakan gaji PPPK walaupun di tahun 2023 akan ada dua kategori PPPK yakni PPPK Part Time dan PPPK Ful Time.

Rincin gaji PPPK telah diatur dalam sebuah Peraturan Presiden Tahun 2020 yang terbagi menjadi beberapa golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

- Gaji PPPK golongan I berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK golongan II berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK golongan III berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku Usaha Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Bunga 1,24 Persen 15 Menir Cair

- Gaji PPPK golongan IV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK golongan V berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK golongan VI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK golongan VII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Gaji PPPK golongan VIII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK golongan IX berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Baca Juga: Inilah Doa Pembebas dari Hutang, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan. Simak Informasi Selengkapnya

- Gaji PPPK golongan X berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK golongan XI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK golongan XII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK golongan XIII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK golongan XIV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK golongan XV berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dibuka, 3 Pemda Ini Optimalkan Kuota

- Gaji PPPK golongan XVI berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK golongan XVII berdasarkan Peraturan Presiden adalah Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Informasi lainnya mengenai rekrutmen ASN 2023, syarat, jumlah formasi bisa dipantau di Google News BeritaSoloRaya.com.***

 

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x