PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

- 9 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada PNS
Ilustrasi sistem single salary pada PNS /luis_molinero/Freepik

3. JF atau Jabatan Fungsional

Untuk skema gaji bagi Jabatan fungsional,menurut single salary, maka dapat dilihat sebagai berikut:

- JF 15 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp22.203.000

- JF 14 JF dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp19.290.000

- JF 13 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp16.759.000

- JF 12 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp14.560.000

- JF 11 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp12.650.000

- JF 10 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp10.991.000

- JF 9 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp9.549.000

- JF 8 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp8.296.000

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah