3. JF atau Jabatan Fungsional
Untuk skema gaji bagi Jabatan fungsional,menurut single salary, maka dapat dilihat sebagai berikut:
- JF 15 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp22.203.000
- JF 14 JF dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp19.290.000
- JF 13 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp16.759.000
- JF 12 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp14.560.000
- JF 11 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp12.650.000
- JF 10 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp10.991.000
- JF 9 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp9.549.000
- JF 8 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp8.296.000