PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

- 9 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada PNS
Ilustrasi sistem single salary pada PNS /luis_molinero/Freepik

- JF 7 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp7.207.000

- JF 6 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp6.662.000

- JF 5 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp5.440.000

- JF 4 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.727.000

- JF 3 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.106.000

- JF 2 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.568.000

- JF 1 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.100.000

Baca Juga: Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dibuka, 3 Pemda Ini Optimalkan Kuota

Itulah perhitungan single salary untuk gaji PNS. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah