- JF 7 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp7.207.000
- JF 6 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp6.662.000
- JF 5 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp5.440.000
- JF 4 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.727.000
- JF 3 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.106.000
- JF 2 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.568.000
- JF 1 dengan perhitungan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.100.000
Baca Juga: Seleksi PPPK Tahun 2023 Resmi Dibuka, 3 Pemda Ini Optimalkan Kuota
Itulah perhitungan single salary untuk gaji PNS. Semoga bermanfaat.***