Capaian kerja PNS berdasarkan masing-masing golongan akan diubah nantinya menjadi tiga jabatan PNS antara lain: Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT).
Berikut adalah hitungan kenaikan gaji PNS yang meningkat secara besar-besaran pada beberapa golongan, mengikuti sistem single salary:
1. JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Untuk JPT I dengan sistem single salary, maka gaji PNS akan meningkat menjadi Rp39.365.000. Sedangkan JPT II, gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp37.705.000.
Baca Juga: Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer
Untuk JPT III, berdasarkan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp35.705.000.
Untuk JPT IV, hitungan gaji PNS berdasarkan single salary menjadi Rp34.005.000 Sedangkan untuk JPT V, hitungan gaji berdasarkan sistem single salary menjadi Rp32.285.000.
Selain itu, perhitungan gaji PNS untuk JPT VI, akan meningkat menjadi Rp3.843.000. Untuk JPT VII, besaran gaji PNS akan meningkat menjadi Rp29.374.000.
Sedangkan untuk JPT VIII gaji PNS menggunakan single salary akan meningkat menjadi Rp27.976.000. Terakhir, atau JPT IX, akan mengalami kenaikan gaji PNS menjadi Rp26.643.000.