PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

- 9 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada PNS
Ilustrasi sistem single salary pada PNS /luis_molinero/Freepik

Capaian kerja PNS berdasarkan masing-masing golongan akan diubah nantinya menjadi tiga jabatan PNS antara lain: Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT).

Berikut adalah hitungan kenaikan gaji PNS yang meningkat secara besar-besaran pada beberapa golongan, mengikuti sistem single salary:

1. JPT atau Jabatan Pimpinan Tinggi

Untuk JPT I dengan sistem single salary, maka gaji PNS akan meningkat menjadi Rp39.365.000. Sedangkan JPT II, gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp37.705.000.

Baca Juga: Gaji PPPK Part Time dan Full Time Beda? Ini Kebijakan Pemerintah Terhadap 2,3 Juta Honorer

Untuk JPT III, berdasarkan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp35.705.000.

Untuk JPT IV, hitungan gaji PNS berdasarkan single salary menjadi Rp34.005.000 Sedangkan untuk JPT V, hitungan gaji berdasarkan sistem single salary menjadi Rp32.285.000.

Selain itu, perhitungan gaji PNS untuk JPT VI, akan meningkat menjadi Rp3.843.000. Untuk JPT VII, besaran gaji PNS akan meningkat menjadi Rp29.374.000.

Sedangkan untuk JPT VIII gaji PNS menggunakan single salary akan meningkat menjadi Rp27.976.000. Terakhir, atau JPT IX, akan mengalami kenaikan gaji PNS menjadi Rp26.643.000.

Baca Juga: Kejelasan Status Tenaga Honorer Guru 2023 yang Mendesak hingga Info Soal Jaminan Kesejahteraan Rp2.966.500

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah