2. JA atau Jabatan Administrasi
Untuk JA 15, maka hitungan gaji PNS akan meningkat menjadi Rp22.203.000. Untuk JA 14, gaji PNS berdasarkan sistem single salary akan meningkat menjadi Rp19.290.000. Sedangkan untuk JA 13, gaji PNS meningkat menjadi Rp16.759.000.
Untuk JA 12, bila memakai hitungan single salary, gaji PNS meningkat jadi Rp14.560.000. Selain itu, untuk JA 11, maka bila memakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp12.650.000.
Untuk JA 10, dengan hitungan sistem single salary, maka perhitungan gaji PNS meningkat menjadi Rp10.991.000. Sedangkan pada JA 9, bila pakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat drastis jadi Rp9.549.000
Untuk JA 8, dengan perhitungan single salary, maka gaji PNS meningkat drastis menjadi Rp 8.296.000. Sedangkan untuk JA 7, dengan memakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp7.207.000.
Sedangkan untuk JA 6, dengan memakai hitungan single salary, maka kenaikan gaji PNS menjadi Rp6.262.000. Sedangkan untuk JA 5, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp5.440.000.
Untuk JA 4, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.727.000.
Pada JA 3, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.106.000. Untuk JA 2, dengan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.568.000. Sedangkan terakhir, atau JA 1, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi jadi Rp3.100.000.