PNS Makmur! Gaji Bisa Naik Besar-besaran karena Wacana Single Salary, Apa itu?

- 9 Juli 2023, 11:29 WIB
Ilustrasi sistem single salary pada PNS
Ilustrasi sistem single salary pada PNS /luis_molinero/Freepik

2. JA atau Jabatan Administrasi

Untuk JA 15, maka hitungan gaji PNS akan meningkat menjadi Rp22.203.000. Untuk JA 14, gaji PNS berdasarkan sistem single salary akan meningkat menjadi Rp19.290.000. Sedangkan untuk JA 13, gaji PNS meningkat menjadi Rp16.759.000.

Untuk JA 12, bila memakai hitungan single salary, gaji PNS meningkat jadi Rp14.560.000. Selain itu, untuk JA 11, maka bila memakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp12.650.000.

Untuk JA 10, dengan hitungan sistem single salary, maka perhitungan gaji PNS meningkat menjadi Rp10.991.000. Sedangkan pada JA 9, bila pakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat drastis jadi Rp9.549.000

Untuk JA 8, dengan perhitungan single salary, maka gaji PNS meningkat drastis menjadi Rp 8.296.000. Sedangkan untuk JA 7, dengan memakai sistem single salary, maka gaji PNS meningkat besar-besaran menjadi Rp7.207.000.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Tahap 3 Cair Besok Tanggal 10 Juli 2023? Cek Daftar Penerima BLT Rp500 Ribu Disini

Sedangkan untuk JA 6, dengan memakai hitungan single salary, maka kenaikan gaji PNS menjadi Rp6.262.000. Sedangkan untuk JA 5, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp5.440.000.

Untuk JA 4, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.727.000.

Pada JA 3, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp4.106.000. Untuk JA 2, dengan sistem single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi Rp3.568.000. Sedangkan terakhir, atau JA 1, bila memakai hitungan single salary, maka gaji PNS meningkat menjadi jadi Rp3.100.000.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pelaku Usaha Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Bunga 1,24 Persen 15 Menir Cair

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah