SAH! Sri Mulyani Teken Peraturan Baru: TASPEN Beri Uang Tambahan Rp.6.000.000 untuk Pensiunan Kriteria Ini…

- 9 Juli 2023, 16:05 WIB
Ilustrasi - Uang tambahan sebesar Rp6.000.000 diberikan Taspen untuk pensiunan yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru Sri Mulayani berikut ini...
Ilustrasi - Uang tambahan sebesar Rp6.000.000 diberikan Taspen untuk pensiunan yang memenuhi kriteria sesuai aturan baru Sri Mulayani berikut ini... /Unsplash/Mufid Majnun

2. Manfaat asuransi kematian (askem), diberikan TASPEN dalam hal peserta / pensiunan meninggal dunia, istri/suami meninggal dunia, dan anak kandung meninggal dunia.

Adapun dalam hal ini, pensiunan akan menerima uang tambahan sebesar Rp6.000.000 dari TASPEN yaitu sebagai asuransi kematian (askem) istri/suami yang meninggal dunia.

Baca Juga: Pemerintah Amankan 2,3 Juta Honorer dan Buat Kategori PPPK Part Time, Cek penjelasan Gajinya!

Berdasarkan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 dijelaskan bahwa terdapat kriteria khusus pensiunan yang menerima asuransi kematian istri/suami yang meninggal dunia.

Istri/suami yang meninggal dunia tersebut merupakan pasangan pensiunan yang dinyatakan sah secara hukum dan tercatat dalam daftar keluarga di instansi pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja.

Selain asuransi kematian istri/suami yang meninggal dunia, terdapat pula uang tambahan lain yang bisa diperoleh pensiunan, dengan detailnya sebagai berikut:

Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?

- Uang tambahan berupa asuransi kematian apabila pensiunan meninggal dunia yang akan diterima oleh para ahli waris sah, meliputi istri/suami/anak dibawah 25 tahun (belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri), dengan nominal sebesar Rp8.000.000.

- Uang tambahan berupa asuransi kematian apabila anak kandung meninggal dunia yang akan diterima oleh pensiunan, dengan nominal sebesar Rp4.000.000.

Hal yang perlu digaris bawahi di sini yaitu, kriteria askem anak yang meninggal dunia yaitu anak sah menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga di instansi pemerintahan tempat pensiunan bekerja.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah