- Uang biaya pemakamana senilai Rp7.500.000.
- Uang bantuan beasiswa anak senilai Rp15.000.000 per anak (ketentuan tambahan: hanya bisa diperoleh ahli waris dari ASN dengan kepersertaan TASPEN paling sedikit selama 3 tahun, dan hanya berlaku maksimal untuk dua orang anak saja).
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Rekrutmen CPNS 2023, Segera Cek Syarat Daftar dan Formasinya!
2. Manfaat atas asuransi dwiguna dan asuransi kematian (askem)
Berdasarkan peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 23 Tahun 2023, asuransi kematian dalam hal peserta/pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan uang senilai Rp8.000.000.
Pensiunan ASN Meninggal Dunia
Ahli waris dari pensiunan ASN yang meninggal dunia akan mendapatkan dua jenis manfaat yaitu:
Baca Juga: Pemerintah Amankan 2,3 Juta Honorer dan Buat Kategori PPPK Part Time, Cek penjelasan Gajinya!
1. Uang duka wafat
Nominal uang uang yang diterima oleh ahli waris senilai tiga kali lipat gaji pokok pensiunan ASN terakhir.
2. Manfaat atas uransi kematian (askem)
Berdasarkan peraturan terbaru yaitu PMK Nomor 23 Tahun 2023, asuransi kematian dalam hal peserta/pensiunan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan uang senilai Rp8.000.000.
Baca Juga: Info Terbaru: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer atau Non-ASN November Nanti, Apa Ada PHK?
Khusus untuk ahli waris dari pensiunan ASN yang meninggal dunia, maka ia juga berhak atas pensiunan terusan selama 4 bulan. Setelah itu dilanjutkan dengan pensiunan janda/duda/yatim-piatu pada bulan berikutnya.