Adapun maksud dari ahli waris yang menerima manfaat hak atas ASN aktif meninggal dunia atau pensiunan meninggal dunia, yaitu meliputi:
- Pasangan (istri/suami) yang harus memenuhi kriteria sah berdasarkan hukum dan telah tercatat dalam daftar keluarga pada instansi pemerintahan yang bersangkutan.
- Anak yang harus memenuhi kriteria sebagai anak kandung dan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta telah tercatat dalam daftar keluarga pada instansi pemerintahan yang bersangkutan.
Semoga informasi seputar hak yang diterima ahli waris ini bisa bermanfaat untuk Anda.***