RESMI! Kesejahteraan dan Hak PPPK Disamakan dengan PNS, Dikonfirmasi Langsung oleh Legislator Komisi II...

- 15 Juli 2023, 20:45 WIB
Ilustrasi. Kesejahteraan PPPK akan disamakan dengan PNS, ketentuan tersebut akan dimuat dalam RUU ASN yang terbaru. Simak selengkapnya.
Ilustrasi. Kesejahteraan PPPK akan disamakan dengan PNS, ketentuan tersebut akan dimuat dalam RUU ASN yang terbaru. Simak selengkapnya. /Pemkab Garut

BERITASOLORAYA.com - Inilah informasi terbaru bagi pegawai PPPK 2022 dan 2023 dari legislator Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, yang menyebutkan bahwa sebentar lagi para PPPK tahun 2022 dan calon PPPK 2023 akan lebih disejahterakan. Berikut berita selengkapnya yang wajib dibaca sampai akhir artikel ini.

Mohammad Toha, selaku anggota Komisi II DPR RI sekaligus sebagai salah satu anggota panitia kerja (panja) RUU ASN, mengungkap bahwa penerbitan RUU ASN belum memuat perihal kebijakan tentang PPPK paruh waktu (part time).

Belakangan ini, ramai kabar mengenai pemberlakuan PPPK part time yang kemudian disangkutpautkan dengan penyusunan RUU ASN.

Banyak pihak penasaran apakah di dalam RUU ASN yang baru akan memuat perihal PPPK part time? Secara tegas Mohammad Toha menjawab, bahwa RUU ASN tidak memuat mengenai PPPK part time.

Menurut yang dijabarkannya, PPPK part time masih belum membicarakan dan belum memasukkan dalam intisari RUU ASN, maka belum menjadi fokus utama untuk saat ini.

Isi yang terangkum dalam RUU ASN adalah kebijakan-kebijakan yang rencananya akan ditujukan sebagai dasar bagi PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jam Masuk Kerja PNS dan Tenaga Honorer di Jakarta akan Berubah, Pemprov DKI: Dibagi 2 Sesi

Mohammad Toha kemudian membocorkan sedikit isi dari RUU ASN yang sedang disusun, “Membahas ASN, PNS, dan PPPK adalah untuk memperjuangkan PPPK yang dalam waktu dekat ini akan diangkat, akan disamakan dengan pegawai PNS.”

“Baik dalam hal kesejahteraannya, maupun dalam waktunya. Tidak hanya selama satu tahun kontraknya, tetapi ada parameter dan kewajiban yang lebih disiplin menggunakan penilaian kinerja pegawai tersebut,” jelas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah