Penghapusan Tenaga Honorer 28 November 2023, Pemerintah Pastikan Hal-Hal Berikut Terjadi untuk Non ASN

- 15 Juli 2023, 20:50 WIB
Pemerintah dan DPR pastikan 3 hal berikut dalam penyelesaian masalah kepegawaian non ASN di Indonesia menjelang penghapusan tenaga honorer 28 November 2023
Pemerintah dan DPR pastikan 3 hal berikut dalam penyelesaian masalah kepegawaian non ASN di Indonesia menjelang penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 /Dok. Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Penghapusan tenaga honorer berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 memberi tenggat waktu 1 tahun bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kepegawaian non ASN di lingkungan instansi pemerintah hingga 28 November 2023.

Awalnya diprediksikan ada sekitar 400.000 pegawai non ASN di Indonesia sebelum akhirnya diketahui ada pembengkakan jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan masalah pegawai non ASN di Indonesia sebelum tenggat waktu penghapusan tenaga honorer sebab berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tenaga non ASN sudah tidak boleh ada lagi dalam status kepegawaian instansi pemerintahan.

Baca Juga: RESMI! Kesejahteraan dan Hak PPPK Disamakan dengan PNS, Dikonfirmasi Langsung oleh Legislator Komisi II...

Hanya ada dua status kepegawaian yang dapat bekerja dalam instansi pemerintahan, yaitu PNS dan PPPK. Seiring dengan hal ini, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer.

Pemerintah terus mengupayakan agar tidak ada pemberhentian tenaga honorer yang berdasarkan data telah mencapai 2,3 juta orang. Ini jumlah yang sangat besar jika harus diberhentikan secara massal pada 28 November 2023 mendatang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni berkata, “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja.”

Baca Juga: Tenaga Honorer Simak, Menpan RB Kemungkinan akan Keluarkan Kebijakan Baru. Ada Afirmasi Tenaga Teknis?

Perintah untuk tidak melakukan pemberhentian massal atau PHK massal pada 28 November 2023 merupakan perintah dari Presiden Jokowi yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPR dengan mengkaji opsi melalui RUU ASN.

Jumlah non ASN yang setelah didata mencapai 2,3 juta mayoritas ada di Pemerintah Daerah. Beragam opsi dirumuskan untuk menemukan jalan tengah permasalah tersebut. 

Sejauh ini opsi yang telah dipastikan adalah tidak adanya PHK massal pegawai non ASN pada tenggat waktu penghapusan tenaga honorer, tidak mengurangi pendapatan tenaga honorer, dan mengupayakan agar tidak terjadi pembengkakan biaya dalam proses menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: PERHATIKAN, Para Calon PPPK Guru hingga PPPK Teknis yang Segera Diangkat Wajib Patuhi Ini Mulai Bulan Juli…

Sementara itu, skema penyelesaian masalah kepegawain non ASN masih dibahas. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” ucap Alex Denni sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.

“Tidak boleh ada pengurangan pendapatan (tenaga honorer),” ujarnya melanjutkan.

Sejauh ini, pemerintah terus melakukan rekrutmen ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS, langkah yang dapat ditempuh oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi ASN dan bekerja di instansi pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Jika ingin mendaftarkan diri pada proses seleksi CASN 2023, pastikan untuk mendapatkan informasi yang valid melalui instansi resmi dan kanal media sosial resmi instansi terkait untuk menghindarkan diri dari segala jenis tindak kejahatan seperti penipuan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah