Menpan RB menyampaikan, “…kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan.”
“Nah sekarang atas saran bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan, sekarang BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan buat kenaikan pangkat setahun ada enam kali,” lanjut Abdullah Azwar Anas.
Mardani Ali Sera berharap keputusan ASN naik pangkat enam kali ini bisa sejalan dengan langkah Kemenpan RB dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja ASN.
Hal ini perlu dilakukan oleh Pemerintah supaya tidak tercipta persepsi yang mengklaim bahwa ASN mudah sekali naik pangkat. Padahal kenaikan pangkat adalah bentuk apresiasi terhadap profesionalitas dan kualitas dari ASN yang bersangkutan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika instrumen penilaian kinerja ASN ini harus mempertimbangkan berbagai aspek mendetail dan bisa mengukur secara mendalam.
Selain itu, hasil penilaian kinerja tersebut juga harus transparan supaya para ASN bisa melakukan pengecekan dan atau memeriksa secara mandiri.
Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, ASN naik pangkat enam kali setahun ini bisa menjadi tidak efektif jika penilaian kinerja tidak transparan dan dirasakan tidak adil oleh beberapa pegawai.