Hal ini karena bisa jadi mereka yang seharusnya naik pangkat di tahun tersebut, malah diberikan ke orang lain, sehingga menyebabkan yang bersangkutan menjadi demotivasi.
Sementara, untuk nasib pengangkatan tenaga honorer, Mardani Ali Sera memberikan solusi kepada Kemenpan RB agar menghapus syarat passing grade dan merubahnya menjadi masa kerja.
Baca Juga: Surat Edaran Baru Tahun 2023 untuk Pegawai PPPK, Terkait Kontrak?
Usulan ini ia sampaikan karena pada seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 lalu, sebanyak 3.000 tenaga honorer gagal lolos, dan 6.000 lainnya terkendala di permasalahan pengurusan data.
Oleh karena itu, alangkah baiknya jika Kemenpan RB bisa mempertimbangkan sisi humanis tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Semoga informasi ini bermanfaat.***