WADUH! Komisi II DPR RI Tidak Setuju Keputusan Menpan RB Terkait ASN Naik Pangkat 6x Setahun, Benarkah?

- 24 Juli 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi - WADUH! Keputusan Menpan RB memberikan kenaikan pangkat 6x setahun untuk ASN disoroti oleh Komisi II DPR RI, karena...
Ilustrasi - WADUH! Keputusan Menpan RB memberikan kenaikan pangkat 6x setahun untuk ASN disoroti oleh Komisi II DPR RI, karena... /Dok. Antara/Dok. ANTARA

BERITASOLORAYA.com – Keputusan Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk membuat ASN bisa naik pangkat enam kali setahun ini sudah didiskusikan dengan Presiden Jokowi melalui rapat terbatas pada 12 Juli 2023 lalu.

Keputusan Menpan RB ini ternyata disoroti oleh Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera yang menyampaikan bahwa kebijakan ini sudah baik mengingat ASN naik pangkat sebelumnya hanya dua kali dalam setahun.

Namun, anggota Komisi II DPR RI tersebut mengklaim jika keputusan ASN naik pangkat enam kali setahun ini bisa menimbulkan perspektif negatif di masyarakat.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH SAH, Segini Gaji PPPK Guru 2022, Masuk Rekening Per 1 Agustus?

Hal ini karena keputusan Menpan RB ini ditetapkan di tengah kondisi masih banyaknya tenaga honorer yang belum jelas nasib pengangkatannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. Pada live conference, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan jika keputusan ASN naik pangkat enam kali setahun ini sebagai bentuk progress reformasi berdampak dan langkah-langkah digitalisasi.

Presiden Jokowi Widodo memberikan arahan untuk melakukan reformasi birokrasi yang berdampak dan tidak boleh lagi berbelit-belit dengan tumpukan kertas.

Menpan RB menyampaikan, “…kenaikan pangkat setahun hanya dua kali, sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan.”

Baca Juga: TERBARU, Berikut Progres Penetapan NI PPPK Tenaga Teknis di 16 Daerah yang Diungkap Kanreg 11 BKN, Segini…

“Nah sekarang atas saran bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan, sekarang BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan buat kenaikan pangkat setahun ada enam kali,” lanjut Abdullah Azwar Anas.

Mardani Ali Sera berharap keputusan ASN naik pangkat enam kali ini bisa sejalan dengan langkah Kemenpan RB dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja ASN.

Hal ini perlu dilakukan oleh Pemerintah supaya tidak tercipta persepsi yang mengklaim bahwa ASN mudah sekali naik pangkat. Padahal kenaikan pangkat adalah bentuk apresiasi terhadap profesionalitas dan kualitas dari ASN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jika instrumen penilaian kinerja ASN ini harus mempertimbangkan berbagai aspek mendetail dan bisa mengukur secara mendalam.

Baca Juga: HONORER Bersiap, Cek Rincian Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Rekrutmen Besar-Besaran Mulai September

Selain itu, hasil penilaian kinerja tersebut juga harus transparan supaya para ASN bisa melakukan pengecekan dan atau memeriksa secara mandiri.

Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, ASN naik pangkat enam kali setahun ini bisa menjadi tidak efektif jika penilaian kinerja tidak transparan dan dirasakan tidak adil oleh beberapa pegawai.

Hal ini karena bisa jadi mereka yang seharusnya naik pangkat di tahun tersebut, malah diberikan ke orang lain, sehingga menyebabkan yang bersangkutan menjadi demotivasi.

Sementara, untuk nasib pengangkatan tenaga honorer, Mardani Ali Sera memberikan solusi kepada Kemenpan RB agar menghapus syarat passing grade dan merubahnya menjadi masa kerja.

Baca Juga: Surat Edaran Baru Tahun 2023 untuk Pegawai PPPK, Terkait Kontrak?

Usulan ini ia sampaikan karena pada seleksi ASN PPPK tenaga teknis tahun 2022 lalu, sebanyak 3.000 tenaga honorer gagal lolos, dan 6.000 lainnya terkendala di permasalahan pengurusan data.

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika Kemenpan RB bisa mempertimbangkan sisi humanis tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah