“Berdasarkan titah dari Presiden Jokowi, kami sedang menyusun jalan tengah dan salah satunya tidak boleh ada PHK massal,” tambah Alex. “Bagaiamana kalau sampai 2,3 juta tenaga honorer ini sudah tidak boleh bekerja per 28 November?”
“Maka 2,3 juta tenaga honorer ini amankan dulu,” sahutnya. “Skema sedang disusun berbsama, sedangkan yang sudah selesai masih prinsip untuk tidak adanya penghapusan tenaga honorer."
Akhirnya diketahui, bahwa DPR dan Menpan RB kali ini masih sedang merumuskan sejumlah opsi dalam RUU ASN tersebut.
Sementara yang sudah selesai adalah kebijakan untuk terus mempertahankan tenaga honorer di tengah ancaman penghapusan pada amanat UU ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. ***