PENGESAHAN RUU ASN DI DEPAN MATA, DPR Sebut Tanggalnya? Tenaga Honorer Jangan Kelewatan!

- 31 Juli 2023, 08:34 WIB
RUU ASN segera disahkan, Komisi II ungkap akan segera selesai pada bulan Agustus 2023.
RUU ASN segera disahkan, Komisi II ungkap akan segera selesai pada bulan Agustus 2023. /Tsamarah Atikah N/freepik

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB segera terbitkan RUU ASN yang mana saat ini sedang didiskusikan bersama dengan anggota Komisi II DPR RI, tenaga honorer akan diberi kepastian melalui RUU ASN.

Nah, saat ini progres penyusunan RUU ASN tersebut diketahui sudah akan mulai memasuki masa sidang, bahkan revisi Undang-Undang kabarnya dimungkinkan bakal selesai di minggu ketiga bulan Agustus. Tenaga honorer diminta tenang sebab UU ASN telah dalam proses perbaikan.

Baca Juga: 7 Hak yang Diterima Pegawai PNS dan 4 yang Diterima oleh PPPK

Baca Juga: BANYAK PERBEDAAN, Inilah Beda Antara PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya…

Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, RUU ASN ini akan selesai dengan cepat dan rumornya pengesahan Undang-Undang akan dilakukan pada masa sidang selanjutnya. Ia memastikan tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan.

Selain tidak ada pemberhentian 2,3 juta tenaga honorer, Ahmad Doli pun juga memastikan tidak boleh ada pengurangan pendapatan tenaga honorer.

Menyegerakan penerbitan RUU ASN ini disepakati oleh pemerintah dan jug DPR, sebagaimana revisi UU ASN memang yang sudah dinanti-nanti sebagai bentuk kepastian bagi para tenaga non-ASN.

Doli mengungkap, “Intinya adalah, pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer,” katanya. “Kedua adalah, tingkat salary tidak akan dikurangi.”

Menurutnya, yang saat ini masih terus dirembukkan adalah mengenai status tenaga honorer setelah ini. Apakah menjadi PPPK? Namun, yang pasti Ketua Komisi II tersebut berharap agar maupun itu opsi PPPK full time atau PPPK part time akan menjadi jalan keluar tenaga honorer.

Meskipun RUU ASN belum resmi disahkan, tetapi Menpan RB telah mengesahkan surat edaran terbaru yang berisi pengangkatan tenaga honorer ke dalam ASN PPPK 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, Kemenpan RB menerbitkan sebuah surat edaran untuk pejabat PPK bersangkutan agar mengalokasikan sejumlah anggarannya bagi para tenaga honorer.

Disebutkan pula, bahwasanya ketentuan yang terkandung di dalamnya itu sesuai dengan saran dari berbagai pihak terkait tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan di segala sektor.

Alex Denni sebelumnya telah mengatakan, bahwa 2, 3 juta tenaga honorer harus terlebih dahulu diamankan dalam database BKN.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka Sebentar Lagi, Inilah Dokumen yang Wajib Disiapkan…


Baca Juga: CPNS Direncanakan Dibuka Pada September 2023, Inilah Bocoran Total Kuota Formasi yang Disiapkan…


“Berdasarkan titah dari Presiden Jokowi, kami sedang menyusun jalan tengah dan salah satunya tidak boleh ada PHK massal,” tambah Alex. “Bagaiamana kalau sampai 2,3 juta tenaga honorer ini sudah tidak boleh bekerja per 28 November?”

“Maka 2,3 juta tenaga honorer ini amankan dulu,” sahutnya. “Skema sedang disusun berbsama, sedangkan yang sudah selesai masih prinsip untuk tidak adanya penghapusan tenaga honorer."


Akhirnya diketahui, bahwa DPR dan Menpan RB kali ini masih sedang merumuskan sejumlah opsi dalam RUU ASN tersebut.

Sementara yang sudah selesai adalah kebijakan untuk terus mempertahankan tenaga honorer di tengah ancaman penghapusan pada amanat UU ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK. ***

 

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x