SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Yuk Ikut CPNS 2023 Aja!

- 2 Agustus 2023, 13:27 WIB
SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja
SE TERBARU, Menteri PANRB Jelaskan Hal Penting agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja /freepik

Di sisi lain, SE tersebut dirilis untuk menjelaskan status dan kedudukan Eks Tenaga Harian Khusus (THK-II) dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih bekerja di instansi pemerintah.

Mengingat di lingkungan instansi pemerintah ternyata juga masih banyak tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang membutuhkan bantuan tenaga honorer.

Maka perlu kiranya untuk mencermati SE dari Menteri PANRB tersebut, diantaranya adalah berbagai hal penting berikut:

Baca Juga: TERBARU, Jadwal Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Gelombang 2 2023. Kemdikbud Sebut Agustus?

  1. Tetap Mengalokasikan Anggaran untuk Tenaga Non ASN yang Sudah Terdaftar dalam Pendataan BKN
  2. Jangan Mengurangi Pendapatan Tenaga Honorer
  3. Larangan Mengangkat Pegawai Non-PNS atau Non-PPPK

Hal ini tentu bisa menjadi kabar gembira untuk selurh tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan BKN, sebab kedepannya mereka bisa bekerja dan menerima gaji selama menunggu waktu seleksi CPNS 2023 digelar.

Selain itu, kepada tenaga honorer yang khawatir akan adanya penghapusan pada bulan November 2023 mendatang maka bisa sedikit lebih tenang.

Kemudian mereka juga akan berpotensi untuk bisa diangkat menjadi PPPK, baik untuk jam kerja penuh maupun paruh waktu.

 

Dengan adanya hal tersebut, sebenarnya pemerintah terus berupaya memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah bekerja dengan baik dan berdedikasi dalam mendukung berjalannya pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah