Jika terdapat pelamar dengan nilai akhir yang sama, prioritas pengisian posisi akan ditentukan berdasarkan urutan nilai kompetensi teknis tertinggi, diikuti oleh nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi, nilai wawancara tertinggi, dan terakhir usia tertinggi.
Jika masih ada kebutuhan di instansi daerah yang belum terpenuhi, Eks THK II dan tenaga honorer dapat mengisi kekosongan tersebut dengan catatan mereka berasal dari pendidikan yang sama, ditempatkan di unit yang berbeda dalam instansi yang sama, dan memenuhi reformulasi standar nilai dengan peringkat tertinggi.
Setelah dilakukan reformulasi, peserta PPPK teknis 2022 yang lulus meningkat 20 persen lebih. Mulanya, peserta yang lulus ada sebanyak 51.687 orang atau 46,8 persen.
Kini, peserta lulus PPPK teknis 2022 menjadi 76,867 orang atau 69,60 persen. Di Kementerian Agama, kelulusan meningkat menjadi 77,27 persen dari mulanya sekitar 58,67 persen.***