1. Peserta Eks THK II
Ini merujuk pada pelamar yang sebelumnya adalah Tenaga Honorer Kategori II dan terdaftar dalam database THK II BKN dan sekarang melamar pada instansi pemerintah yang sama tempat mereka bekerja sebelumnya atau pada instansi yang berbeda.
2. Peserta Non ASN atau Honorer
Kelompok ini mencakup pelamar non ASN atau honorer yang memiliki riwayat pekerjaan terakhir di instansi pemerintah tempat mereka melamar untuk seleksi PPPK teknis tahun 2022.
Peserta non ASN ini harus dapat memberikan bukti pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama atau pimpinan satuan kerja di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Bukti telah diunggah saat mereka mendaftar untuk seleksi PPPK teknis tahun 2022.
Optimisasi akan dimulai dengan memprioritaskan Eks THK II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi.
Jika setelah optimisasi Eks THK II masih belum bisa mengisi posisi yang kosong, maka pelamar non ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang abtas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat tertinggi dapat mengisi kekosongan tersebut.
Untuk posisi Jabatan Fungsional Dosen (JF dosen), optimisasi akan dimulai dengan pelamar yang memenuhi passing grade pada setiap subtes seleksi kompetensi teknis.