HONORER MERAPAT, Menteri PANRB Jelaskan Adanya Reformulasi Seleksi PPPK Teknis untuk Eks THK-II, Kriterianya..

- 8 Agustus 2023, 08:23 WIB
Ilustrasi Menteri PANRB jelaskan adanya reformulasi seleksi PPPK teknis 2022.
Ilustrasi Menteri PANRB jelaskan adanya reformulasi seleksi PPPK teknis 2022. /Menpan

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB memberikan informasi baru untuk mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia.

 

Berdasarkan informasi yang ada, bahwa Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan reformulasi untuk seleksi PPPK Teknis di tahun 2022, dan kini telah dibahas bersama dengan BKN serta instansi terkait.

Reformulasi seleksi PPPK teknis ini menurut keterangan Menteri PANRB juga menjadi wujud afirmasi yang diberikan pemerintah khususnya untuk peserta Eks THK-II yang sudah mengabdi selama ini.

“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas Anas.

Baca Juga: MERDEKA, Inilah 55 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 dengan Desain Terbaru dan Terpopuler, Unduh!

Di sisi lain, kebijakan reformulasi PPPK teknis ini akan mempertimbangkan dan mencermati semua aspek, sebagaimana yang dijelaskan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

“Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah. Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” ujar Alex Denni.

Reformulasi kebijakan seleksi PPPK teknis 2022 ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan formasi yang belum terisi karena tingkat kelulusan yang masih rendah.

Pengisian jabatan ini dilakukan lebih dulu khususnya untuk Eks THK-II yang sudah memenuhi reformulasi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: Buat ARMY Sedih, Suga BTS Akan Mulai Jalani Wajib Militer, Big Hit Berikan Penjelasan...

Pada hasil kelulusan, diketahui formasi yang sudah terisi adalah sebanyak 250.432 lulus seleksi PPPK guru, atau sekitar 78,5% dari total formasi yang ditetapkan.

Dan untuk jabatan jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6%. Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen. Setelah reformulasi, kenaikan kelulusan PPPK tenaga teknis menjadi sekitar 70%, tepatnya 69,60%, sebanyak 76.867 orang.

Dalam hal ini, Alex menjelaskan bahwa total PPPK yang terekrut pada seleksi tahun 2022 adalah 396.754 orang, dimana 38.820 atau hampir 10 persen diantaranya adalah pelamar kalangan umum dan selebihnya berasal dari eks THK-II serta tenaga non-ASN/honorer. Khusus untuk PPPK Teknis yang direformulasi, dari total 76.867 yang diterima, 10.520 atau sekitar 13,6 persen di antaranya dari pelamar umum.

 

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah