HONORER WAJIB PAHAM, Tidak Semua Bisa Diangkat Jadi ASN Tahun ini, Menteri PANRB Beri Penjelasan

- 7 Agustus 2023, 18:02 WIB
MenpanRB Azwar Anas mengungkapkan penyelesaian honorer dilakukan bertahap lewat rekrutmen ASN
MenpanRB Azwar Anas mengungkapkan penyelesaian honorer dilakukan bertahap lewat rekrutmen ASN /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Diskusi mengenai penataan tenaga honorer terus dilakukan oleh Kementerian PANRB, DPR, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018, mulai tanggal 28 November 2023, tidak ada lagi tenaga honorer atau non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan data, jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang, jauh melebihi perkiraan yang diperkirakan hanya 400 ribu. Kenaikan drastis jumlah tenaga honorer ini terutama berasal dari sektor pemerintah daerah. Saat ini, 2,3 juta tenaga honorer ini tengah menantikan keputusan dari pemerintah mengenai masa depan mereka.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa PHK massal tidak diperbolehkan. Prinsip ini menjadi dasar dalam menangani masalah tenaga honorer.

Meskipun regulasi yang berlaku menyatakan bahwa tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja mulai November 2023, kenyataannya, penyelesaian bagi 2,3 juta tenaga honorer yang terdata tidak dapat dilakukan dalam satu waktu.

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Konflik di Tempat Kerja Ini Wajib Dicoba, Apa Saja? Cek Selengkapnya

Meskipun begitu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas tetap komitmen untuk melindungi tenaga honorer sesuai arahan dari Presiden Jokowi. “Ada 2,3 juta tenaga non ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023,” tuturnya saat berada di Kantor Kementerian Agama pada Jumat, 4 Agustus 2023 dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Menteri PANRB menambahkan, “Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas.”

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x