Anas mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan secara hybrid atau mengkombinasikan pelaksanaan tugas kedinasan secara work form office (WFO) dengan work from home (WFH).
Penyesuaian sistem kerja bagi ASN Jakarta tersebut dilakukan sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.
Bagi pegawai yang bertugas di layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan, persentase WFH yang bisa diberikan maksimal 50 persen dan WFO sebanyak 50 persen atau lebih.
Sedangkan pegawai yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyarakat tidak mendapatkan fasilitas WFH. Contohnya, keamanan dan ketertiban, logistik, kesehatan, dan lain-lain.
Terkait dengan hal itu, Pemrov DKI memberikan tambahan persentase untuk penyesuaian sistem kerja tersebut, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Diberitakan, Heru Budi Hartono selaku Pj. Gubernur DKI Jakarta mengatakan sistem kerja WFH bagi ASN di Jakarta akan diberikan tambahan menjadi sebanyak 75 persen saat berlangsungnya KTT ASEAN ke 43.
“Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah,”kata Heru.
Baca Juga: 4 Ketentuan WFH dan PJJ Hari Senin hingga Oktober 2023 di Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi