Maka di beberapa pemda, lowongan di jabatannya banyak yang kosong sebab masih kekurangan pelamar PPPK 2022 di daerahnya.
Berbeda dengan PPPK, untuk penempatan bagi CPNS lebih mudah karena tidak terlalu besar. Maka, tahun depan akan dipertimbangkan untuk pemenuhan CPNS.
Asisten Deputi tersebut pun mengungkap, banyak dosen dan guru besar yang akan memasuki pensiun, maka pemenuhan PNS tersebut dirasa perlu.
Kemudian, perihal RUU ASN, Aba Subagja sempat berharap pada DPR agar mempercepat proses penyusunannya sebagai payung hukum bagi sejumlah tenaga honorer yang hendak dihapuskan pada 28 November 2023.
Namun, sebagai pengganti dari RUU ASN, Kemenpan RB sudah menerbitkan surat edaran untuk menjamin kelangsungan dan larangan untuk mengurangi penghasilan untuk tenaga honorer maupun yang THK II.
“Jadi, kita bertekad agar pemberhentian ini tidak terjadi, meskipun agak nabrak regulasi,” terang Aba Subagja.