KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos Tahun 2020, Begini Rincian Perkara Tersebut

- 24 Agustus 2023, 16:38 WIB
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos.
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Agar distribusi bansos beras dapat dilakukan secepatnya, AC secara sepihak menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada atas persetujuan BS dan MKW.

PT Primalayan Teknologi milik RC, tetapi penunjukan dilakukan tanpa didahului proses seleksi ketika mengganti PT DIB Persero, yang saat itu belum mengantongi dokumen legalitas pendirian perusahaan.

Baca Juga: Drama Terbaru Rowoon, Destined With You: Sinopsis, Tanggal Rilis, Pemain, hingga Teasernya

Rekayasa penunjukan tersebut dilakukan sepengetahuan BS, MKW, AC, RR, IW dan RC.

Selain itu, AC juga menunjuk IW dan RR untuk menjadi penasehat PT Primalayan Teknologi Persada agar PT BGR yakin atas kemampuan PT Primalayan Teknologi Persada.

Proses penyusunan kontrak konsultan pendamping PT Bhanda Ghara Reksa dan PT Primalayan Teknologi Persada, tanpa kajian juga perhitungan jelas.

Proses sepenuhnya ditentukan sepihak oleh MKW, disertai dengan tanggal kontrak yang disepakati dibuat mundur.

Baca Juga: KABAR TERBARUUU, Berikut Formasi Final CPNS 2023 dan PPPK di Kemenkumham, Total Jumlahnya Tembus 3 Ribu….

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah