Rincian Konstruksi Perkara
Bermula saat Kemensos menyurati PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) persero untuk mengadakan audiensi, dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras dalam program PKH.
PT BGR Persero dalam audiensi diwakili Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan, kesiapan perusahaan dalam mendistribusikan bansos beras ke 19 Provinsi di Indonesia.
BS awalnya memerintahkan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa mencari rekanan, untuk menjadi konsultan pendamping.
Mengetahui dibutuhkan rekanan, RR dan IW memasukkan penawaran harga atas nama PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan mendapat persetujuan dari BS, sampai kesepakatan harga juga lingkup pekerjaan pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR Persero menjadi distributor, dilanjutkan proses penandatanganan surat perjanjian dengan kontrak senilai Rp326 miliar, untuk pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras kepada KPM-PKH dalam rangka menangani dampak Covid-19.
Proses penandatanganan perjanjian PT BGR Persero diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku oleh Direktur Utama.