KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos Tahun 2020, Begini Rincian Perkara Tersebut

- 24 Agustus 2023, 16:38 WIB
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos.
KPK menahan tiga tersangka kasus korupsi beras bansos. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Baca Juga: Postingan Adik Marshella Aprilia Jadi Sorotan Netizen, setelah Ditinggal Menikah Pratama Arhan, Ungkap Hal Ini

Rincian Konstruksi Perkara

Bermula saat Kemensos menyurati PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) persero untuk mengadakan audiensi, dalam penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras dalam program PKH.

PT BGR Persero dalam audiensi diwakili Direktur Komersial Budi Susanto (BS) menyatakan, kesiapan perusahaan dalam mendistribusikan bansos beras ke 19 Provinsi di Indonesia.

BS awalnya memerintahkan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa mencari rekanan, untuk menjadi konsultan pendamping.

Mengetahui dibutuhkan rekanan, RR dan IW memasukkan penawaran harga atas nama PT Damon Indonesia Berkah (Persero) dan mendapat persetujuan dari BS, sampai kesepakatan harga juga lingkup pekerjaan pendampingan distribusi bansos beras.

Baca Juga: Bongkar Langsung Motor Honda Scoopy, Ternyata Hasilnya Begini. Berikut Tips Mencegah Karat pada Rangka eSAF

Kemensos memilih PT BGR Persero menjadi distributor, dilanjutkan proses penandatanganan surat perjanjian dengan kontrak senilai Rp326 miliar, untuk pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras kepada KPM-PKH dalam rangka menangani dampak Covid-19.

Proses penandatanganan perjanjian PT BGR Persero diwakili Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) selaku oleh Direktur Utama.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah