PT Primalayan Teknologi Persada membuat sebuah konsorsium atas ide IW, RR dan RC untuk formalitas tapi, tidak melakukan kegiatan distribusi bansos beras kepada PKM sama sekali.
Periode September 2020 sampai Desember 2020, RR menagih uang muka juga uang termin dari jasa pekerjaan konsultan, kepada PT Bhanda Ghara Reksa dan telah menerima sekitar Rp151 miliar yang diberikan melalui transfer, ke rekening bank milik PT PT Primalayan Teknologi Persada.
Tak cuma itu, penyidik KPK menemukan juga adanya rekayasa di sejumlah dokumen lelang PT Primalayan Teknologi Persada yang mencantumkan backdate.
Periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, tercatat penarikan uang dengan nominal Rp125 miliar dari rekening PT Primalayan Teknologi Persada, yang digunakan sama sekali tidak untuk distribusi bansos beras.
Atas seluruh tindak pidana korupsi para tersangka, penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan yang diterima negara sejumlah Rp127,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Thn. 1999 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Thn. 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***