Seperti diketahui bahwa Dinas LH telah memberlakukan kebijakan kendaraan bermotor yang diizinkan untuk masuk ke lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanyalah kendaraan yang telah lulus uji emisi.
Lalu, bersama dengan Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan POM TNI mengadakan razia uji emisi kendaraan bermotor yang uji cobanya telah dimulai hari ini, 25 Agustus 2023.
Pada razia tersebut, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang dan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil, demikian yang diungkapkan oleh Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
“Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk motor Rp250 ribu dan Rp500 ribu untuk mobil,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi ini didasarkan pada Peraturan Gubernur 66 Tahun 2020.***