Baca Juga: Pada RUU ASN Tenaga Honorer Diupayakan Diangkat Jadi PPPK, Terakhir hingga Desember 2024
Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer juga perlu dilakukan pengkajian ulang dengan mengacu pada tata cara serta persyaratan yang sudah ditetapkan.
Sebaiknya, dalam pengangkatan tenaga honorer tetap memakai sistem assessment, dengan begitu di kemudian hari tak akan menimbulkan masalah dalam reformasi birokrasi.
Tetap saja, perlu diingat bahwa yang disebutkan dalam laporan panja RUU ASN tersebut ditulis pada tahun 2021. Saran dan masukan tersebut bisa saja digunakan dalam RUU ASN, tetapi bisa saja cuma sebagai referensi.
Jadi, ketentuan yang tertulis dalam laporan panja tidak resmi dan belum pasti, mengingat RUU ASN sendiri belum juga selesai hingga tahun ini. ***