PENTING! Pengangkatan Tenaga Honorer Bisa Dibatalkan Pemda, Kalau DPR Lakukan Ini..

- 15 September 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Muhammad Rafiq/papua.go.id
BERITASOLORAYA.com - Pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN saat ini kemungkinan dapat dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI karena suatu hal. Belakangan ini memang isu tentang larangan pengangkatan tenaga honorer santer terdengar di berbagai lingkungan instansi pemerintah.

Disebut-sebut larangan pengangkatan tenaga honorer terdapat pada Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN yang hingga saat ini belum disahkan DPR RI.

Tetapi, nyatanya terdapat peraturan yang telah ditetapkan dimana DPR melarang pejabat di pemerintah daerah (pemda) untuk mengangkat tenaga honorer.
 

Pejabat pemda tidak diperbolehkan untuk mengangkat warga sipil agar dapat bekerja di instansi pemerintah sebagai tenaga honorer baru.

Hal itu dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Salinan UU ASN yang terbit tahun 2014 silam pada 15 September 2023.

Namun, dari UU ASN tersebut bukan berarti muncul kesepakatan jika pejabat pemda tidak menyetujui pengangkatan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Terbukti pada saat ini DPR RI sedang berupaya bersama pemerintah untuk melakukan pengangkatan kepada tenaga honorer di tahun 2023.
 

Meskipun pada dasarnya keputusan pengangkatan ini berlawanan dengan isi UU ASN tahun 2014 yang mengatakan jika ASN yang disebut pada tanggal 28 November 2023 merupakan PNS dan PPPK.

Namun, berdasarkan dengan UU ASN ini pemerintah pusat akan mempertimbangkan adanya pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023.

Pengangkatan ini terpaksa tertunda jika mengingat jumlah tenaga honorer yang akan mengikuti pengangkatan berjumlah hingga 2,3 juta pegawai.

Hanya saja sampai saat ini pemerintah berkomitmen untuk tidak melaksanakan pemutusan hubungan kerja secara massal kepada tenaga honorer di tanggal 28 November 2023 nanti.
 

Saat ini DPR RI memiliki harapan agar pejabat pemda tidak Kembali mengangkat warga sipil menjadi tenaga honorer baru dan menambah jumlah yang ada.

Peraturan tersebut baru akan berlaku setelah DPR RI mengesahkan RUU ASN yang saat ini sedang dibicarakan oleh anggota dewan, menggantikan UU ASN 2014.

Sebab dijelaskan pada pasal 135A ayat (2) RUU ASN, bahwa jika UU ini telah diberlakukan maka pemerintah tidak lagi diperkenankan melakukan pengadaan.

Larangan pengadaan tak hanya berlaku untuk tenaga honorer, namun juga untuk pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS serta tenaga kontrak.
 
Baca Juga: MURAH BANGET! Cicilan Rp100 Ribuan Bisa dapat Tambahan Modal Usaha, Cek Syarat Pengajuan Pinjaman Online BRI

Dengan disahkannya peraturan tersebut, pemerintah pusat dapat terbantu agar dapat menyelesaikan permasalahan jumlah tenaga honorer atau non ASN yang saat ini bergabung di instansi pemerintah.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x