Apabila mereka sudah mendapatkan NI PPPK, maka tim seleksi, pemerintah daerah, atau lembaga yang menerima PPPK tersebut akan menggugurkan status kelulusannya bahkan mencabut statusnya sebagai PPPK.
Bahkan, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman sbbkab.go.id, Rabu 3 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menambahkan sanksi yang lebih berat kepada peserta PPPK.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya
Sanksi itu berupa ganti rugi dan melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai kasus tindak pidana, bagi peserta PPPK yang memberikan keterangan atau dokumen palsu.
Untuk itu, peserta PPPK harus mencermati ketentuan saat pengumpulan berkas agar tidak salah informasi. Di beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang membuka lowongan PPPK, ada yang memfasilitasi untuk konsultasi saat pengumpulan berkas.
Selain itu, peserta yang lolos seleksi PPPK juga bisa mengakses informasi tentang pengumpulan kelengkapan berkas melalui laman resmi SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara atau portal pemerintah daerah setempat.***