Pengumpulan Berkas PPPK Secara Elektronik Tinggal 10 Hari lagi, Jangan Sampai Kena Sanksi Tim Seleksi

- 3 Januari 2024, 20:03 WIB
Pengumpulan Berkas PPPK Secara Elektronik Tinggal 10 Hari lagi, Jangan Sampai Kena Sanksi Tim Seleksi
Pengumpulan Berkas PPPK Secara Elektronik Tinggal 10 Hari lagi, Jangan Sampai Kena Sanksi Tim Seleksi /Dokumen Pemkot Pekalongan/

BERITASOLORAYA.com – Pengumpulan dokumen secara elektronik untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI PPPK tinggal 10 hari lagi. Bagi para peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK sebaiknya segera mengirimkan berkas sesuai ketentuan.

Jangan sampai tim seleksi PPPK menganggap gugur atau mengundurkan diri karena terlambat saat melengkapi berkas dan tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH. Sesuai ketentuan, pengiriman kelengkapan berkas secara elektronik maksimal 14 Januari 2024.

Selain itu, dalam tahap pengumpulan berkas secara elektronik ada ketentuan lain yang harus dicermati agar peserta PPPK tidak terkena sanksi dari tim seleksi. Ketentuan itu terkait pengunduran diri peserta yang sudah lolos seleksi PPPK.

Baca Juga: Apakah Beda Hak Dosen PNS dan Dosen Non-PNS? Yuk, Simak Selengkapnya di Sini

Berdasarkan informasi yang dihimpun BeritaSoloRaya dari berbagai sumber, dalam setiap pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK memang terdapat lampiran form surat pernyataan mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut memang diperbolehkan, namun ada ketentuan tersendiri saat peserta PPPK memilih mengundurkan diri dengan alasan tertentu.

Pengunduran diri diperbolehkan apabila peserta yang lolos seleksi tersebut belum mengirim kelengkapan berkas untuk pengajuan NI PPPK.

Sementara, jika pengunduran diri diajukan setelah mengirim kelengkapan berkas dan mendapatkan persetujuan pengusulan NI PPPK, maka peserta yang lolos seleksi tersebut akan terkena sanksi.

Sanksi yang diberikan berupa tidak boleh mengikuti pendaftaran CPNS atau PPPK dalam 1 periode berikutnya. Sehingga peserta yang terkena sanksi tersebut kehilangan kesempatan jika ingin mendaftar pada pembukaan CPNS atau PPPK selanjutnya.

Tak hanya itu, peserta yang lolos seleksi PPPK juga bisa terkena sanksi apabila saat pendaftaran, seleksi, dan pengumpulan berkas memberikan data yang tidak benar atau palsu.

Apabila mereka sudah mendapatkan NI PPPK, maka tim seleksi, pemerintah daerah, atau lembaga yang menerima PPPK tersebut akan menggugurkan status kelulusannya bahkan mencabut statusnya sebagai PPPK.

Bahkan, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman sbbkab.go.id, Rabu 3 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menambahkan sanksi yang lebih berat kepada peserta PPPK.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

Sanksi itu berupa ganti rugi dan melaporkan ke pihak yang berwajib sebagai kasus tindak pidana, bagi peserta PPPK yang memberikan keterangan atau dokumen palsu.

Untuk itu, peserta PPPK harus mencermati ketentuan saat pengumpulan berkas agar tidak salah informasi. Di beberapa lembaga atau pemerintah daerah yang membuka lowongan PPPK, ada yang memfasilitasi untuk konsultasi saat pengumpulan berkas.

Selain itu, peserta yang lolos seleksi PPPK juga bisa mengakses informasi tentang pengumpulan kelengkapan berkas melalui laman resmi SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara atau portal pemerintah daerah setempat.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x