11. Calon peserta telah dinyatakan lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;
12. Calon peserta telah lulus seleksi akademik di Institusi pendidikan atau perguruan tinggi yang dituju; dan
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Masa Kerja PPPK Kini Tidak hanya 1 hingga 5 Tahun, Tetapi Bisa Sampai Segini
13. Apabila peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat nantinya diterima sebagai ASN ketika sedang dalam proses rekrutmen dan saat menjalani proses pendidikan, maka penerima beasiswa wajib melaporkan diri untuk selanjutnya akan diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.***