Atas dasar itulah, Kemendikbud ingin mengusulkan masa kontrak kerja PPPK guru bisa diperpanjang mencapai usia pensiun 60 tahun.
Sampai saat ini, masa kontrak PPPK yang bisa diperpanjang sampai usia pensiun masih belum final dan masih menunggu keputusan dari Kementerian PANRB.
Kalau melihat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, berikut aturan batas usia pensiun yang baru:
Baca Juga: CERAH, Jadi Honorer Tidak Perlu Khawatir Orang Dalam Karena Ini, Simak Selengkapnya...
Jabatan manajerial
- Jabatan pimpinan tinggi = usia 60 tahun
- Jabatan administrator = usia 58 tahun
Baca Juga: KABAR BAIK, Pemerintah Telah Tetapkan Golongan Ini untuk Terima THR dan Gaji Ke 13, Siapa Saja?
- Jabatan pengawas = usia 58 tahun
Jabatan nonmanajerial