Alhamdulillah! Ada 4 Jaminan Sosial, Ternyata ini Hak dan Kewajiban PPPK 2024

- 23 Januari 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK /

BERITASOLORAYA.com - Apa hak dan kewajiban PPPK 2024? Pertanyaan ini ditanyakan publik khususnya mereka yang telah lolos dalam seleksi PPPK 2023 lalu. Pada dasarnya, hak dan kewajiban PPPK maupun PNS kurang lebih sama.

Pasal mengenai kewajiban dan hak PPPK dan PNS tertulis dalam UU ASN 2023.

Sebelumnya, peserta seleksi PPPK yang telah lolos akan segera dilakukan pengangkatan di tahun 2024 ini. Pemerintah saat ini diketahui tengah menetapkan tanggal penyerahan SK PPPK 2023. Hal ini sebagai penanda bahwa seleksi PPPK tahun 2023 telah berakhir.

Baca Juga: Cair Februari 2024? Ternyata Ini Waktu Pencairan dan Mekanisme Pembayaran Gaji PNS dan Pensiunan Sebesar...

Dalam hal ini, pengangkatan PPPK tidak hanya untuk mereka yang lolos seleksi PPPK 2023 saja, namun juga berlaku untuk tenaga honorer.

Lalu, apa saja hak dan kewajiban PPPK maupun PNS? Simak ulasan berikut, seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari UU No 20 Tahun 2023.

Hak dan Kewajiban PPPK

Hak maupun kewajiban PPPK juga PNS diatur dalam UU ASN No 20 2023. Undang-Undang ini berisi peraturan tentang profesi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk hak dan kewajibannya.

Baca Juga: Wah, Harga Bahan Pokok Nasional Daging Ayam Ras dan Cabai Merah Naik Paling Tinggi Hari Ini, Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x