Alhamdulillah! Ada 4 Jaminan Sosial, Ternyata ini Hak dan Kewajiban PPPK 2024

- 23 Januari 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK /

Pada UU yang sama, ayat (9) tertulis bahwa hak PNS dan PPPK yang berupa bantuan hukum dapat berupa litigasi atau nonlitigasi.

Baca Juga: UPDATE! Harga Bahan Pokok di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Per 23 Januari 2024

Selain hak, kewajiban PPPK dan PNS adalah sebagai berikut (ditulis dalam Pasal 24 UU No 20 Tahun 2023):

1. PPPK maupun PNS wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. PPPK maupun PNS wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

3. PPPK maupun PNS wajib melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN

4. PPPK maupun PNS wajib menjaga netralitas

5. PPPK maupun PNS wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan perwakilan Indonesia yang berkedudukan di luar negeri.

6. Bagi PPPK maupun PNS yang tidak menaati kewajiban mereka, akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.

Itulah informasi seputar hak dan kewajiban PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah