Alhamdulillah! Ada 4 Jaminan Sosial, Ternyata ini Hak dan Kewajiban PPPK 2024

- 23 Januari 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK /

- Jaminan kesehatan.

- Jaminan kecelakaan kerja.

- Jaminan kematian.

- Jaminan pensiun yang nantinya dibayarkan setelah ASN berhenti Jaminan hari tua.

Baca Juga: SIMAK! Fluktuatif Harga Bahan Pokok di Jawa Barat per 23 Januari 2024

5. Lingkungan kerja

Untuk hak lingkungan kerja bagi PPPK dan PNS adalah dapat berupa fisik dan nonfisik.

6. Hak Pengembangan diri

Untuk hak pengembangan diri bagi PPPK maupun PNS adalah tentang pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

7. Hak Bantuan hukum

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah