Alhamdulillah! Ada 4 Jaminan Sosial, Ternyata ini Hak dan Kewajiban PPPK 2024

- 23 Januari 2024, 09:18 WIB
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK
Ilustrasi jaminan sosial untuk PPPK /

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 Pasal 21, hak dan kewajiban PNS dan PPPK sangat mirip, oleh karena keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN. Simak hak dan kewajiban PPPK maupun PNS dalam UU No 20 Tahun 2023 berikut ini:

1. Perihal Penghasilan

Dalam ayat (3) pada UU no 20, penghasilan PNS dan PPPK yaitu berupa gaji atau upah.

2. Hak berupa Penghargaan yang bersifat motivasi

Pada ayat (4), di UU yang sama, PNS dan PPPK berhak menerima penghargaan yang bersifat motivasi. Motivasi ini berupa finansial atau non-finansial.

Baca Juga: SIMAK, Dari Seleksi CPNS dan PPPK 2023, BKN Ungkap Sejumlah Catatan Penting. Bagaimana Tahun 2024?

3. Tunjangan dan fasilitas untuk PPPK dan PNS

Pada ayat kelima, tertulis bahwa PPPK maupun PNS berhak menerima tunjangan dan fasilitas berupa fasilitas jabatan atau fasilitas individu.

4. Jaminan sosial

Selain hak di atas, PPPK dan PNS mendapat hak jaminan sosial yang termaktub dalam ayat (6), yaitu:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah