Benarkah Rapelan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 Cair Pada 1 Februari? Simak Ulasan Berikut

- 24 Januari 2024, 22:05 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024
Ilustrasi kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2024 /Pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com – Tinggal 8 hari lagi memasuki bulan Februari 2024. Apakah sudah ada informasi tentang cairnya rapelan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada 2024?

Padahal, kenaikan gaji PNS dan pensiunan per Januari 2024 sudah ditunda dan apakah pencairan rapelan gaji pegawai pada bulan Februari 2024 juga ditunda?

Hingga saat ini belum diketahui pasti apakah kenaikan gaji PNS dan pensiunan bakal dicairkan pada Februari 2024.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada Rabu, 24 Januari 2024, pada Agustus 2023 lalu, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024 sebesar 8 persen.

Baca Juga: SABAR YAA, Ternyata CASN 2024 Tidak Prioritaskan Guru Swasta Karena Ini, Simak Selengkapnya...

Naiknya gaji PNS pada 2024 itu juga menjadi angin segar untuk gaji pensiunan yang juga naik sebesar 12 persen.

Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji PNS tersebut untuk menjaga agar pelaksanaan kinerja pegawai berjalan efektif.

Adanya kenaikan gaji tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Namun, hingga mendekati akhir bulan Januari 2024, pemerintah belum menerbitkan PP terbaru seiring rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunan tersebut.

Terakhir kali, pemerintah menaikkan gaji PNS pada 2019. Mengacu pada tahun tersebut, pembayaran kenaikan gaji pada Januari sampai Februari juga mengalami penundaan.

Pencairan rapelan kenaikan gaji PNS pada 2019 itu juga menunggu PP disahkan dan diterbitkan.

Baca Juga: Benarkah Gaji Cleaning Service Bisa Capai 5 Juta Rupiah Per Bulan? Inilah Jawaban Menteri Keuangan...

Saat itu, rapelan kenaikan gaji pegawai baru dicairkan pada bulan April karena regulasi terkait baru terbit bulan Maret.

Untuk itu, saat ini besaran gaji PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Bagi PNS yang mau mengetahui kenaikan gaji pada 2024, berikut ini bocoran nominalnya:

Golongan Ia: Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta

Golongan Ib: Rp1,8 juta hingga Rp2,6 juta

Golongan Ic: Rp1,9 juta hingga Rp2,7 juta

Golongan Id: Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta

Golongan IIa: Rp2,1 juta hingga Rp3,6 juta

Golongan IIb: Rp2,3 juta hingga Rp3,7 juta

Golongan IIc: Rp2,4 juta hingga Rp3,9 juta

Golongan IId: Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta

Golongan IIIa: Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta

Golongan IIIb: Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta

Golongan IIIc: Rp3 juta hingga Rp4,9 juta

Golongan IIId: Rp3,1 juta hingga Rp5,1 juta

Golongan IVa: Rp3,2 juta hingga Rp5,4 juta

Golongan IVb: Rp3,4 juta hingga Rp5,6 juta

Golongan IVc: Rp3,5 juta hingga Rp5,8 juta

Golongan IVd: Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta

Golongan IVe: Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta

Baca Juga: Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya...

Pemerintah mengimbau PNS dan pensiunan untuk sabar menunggu cairnya rapelan kenaikan gaji.

Meskipun agak mundur, pemerintah berjanji untuk tetap memberikan hak pegawai sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah