Serba-serbi Gaji dan Tukin PNS dan PPPK: Intip Aturan UU No 20 tahun 2023!

- 25 Januari 2024, 22:19 WIB
Ilustrasi gaji dan tukin ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji dan tukin ASN PNS dan PPPK /Pixabay/itkannan4u

PNS juga berhak mendapat tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

5. Tunjangan Makan

Dilansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari dengan besaran yang berbeda.

Untuk ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
Untuk ASN golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
Untuk ASN Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum

Besaran tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut.

Untuk tunjangan umum ASN Golongan IV sebesar Rp190.000.
Untuk tunjangan umum ASN Golongan III sebesar Rp185.000.
Untuk tunjangan umum ASN Golongan II sebesar Rp180.000.
Untuk tunjangan umum ASN Golongan I sebesar Rp175.000.

Itulah informasi seputar gaji dan tukin untuk PNS dan PPPK berdasarkan aturan UU No 20 Tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah