BERITASOLORAYA.com - UU ASN No 20 Tahun 2023 yang belum lama ini diundangkan telah mengatur tentang kesejahteraan bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Terkait penyelesaian masalah honorer sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelum regulasi tersebut disahkan, isi UU ASN No 20 Tahun 2023 berfokus pada kesejahteraan sekaligus kesetaraan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK. Lantas, bagaimana dengan nasib honorer?
Permasalahan honorer menjadi PR utama bagi pemerintah untuk diselesaikan secara tuntas sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di Indonesia.
Tujuan penyelesaian masalah honorer dengan menghapuskannya tersebut tidak lain supaya honorer mendapatkan kesejahteraan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Syarat Pengajuan Pensiun Dini untuk PNS, ini Langkahnya
Telah diketahui bahwa tak sedikit pegawai honorer di Indonesia mendapatkan pendapatan jauh dari kata layak.
Bahkan, tidak sedikit pegawai honorer yang hanya mendapatkan gaji ratusan ribu per bulan, ada pula honorer yang menerima gaji setiap 3 bulan sekali.
Untuk itu, pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer di Indonesia supaya tidak ada lagi pendapatan yang tidak sepadan dengan jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga honorer.
Salah satu penyelesaian masalah honorer dengan diangkat menjadi PPPK, baik PPPK full time ataupun PPPK part time.