SELAMAT, Tenaga Honorer Akan Segera Diangkat Menjadi PPPK Pada Tahun 2024

- 28 Januari 2024, 21:08 WIB
ilustrasi. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Peraturan Pemerintah. Rencananya regulasi tersebut akan dirampungkan pada bulan April 2024.
ilustrasi. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Peraturan Pemerintah. Rencananya regulasi tersebut akan dirampungkan pada bulan April 2024. /dok. Youtube BKPSDM Kota Blitar

Baca Juga: DEAR Honorer, Ada Titik Terang Pengangkatan Jadi ASN, Ini Progres Komisi II DPR…

“Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” lanjut Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Adapun perampungan regulasi Peraturan Pemerintah yang membahas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan dirampungkan bulan April 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui UU No. 20 Tahun 2023 pasal 6 tentang ASN pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa “Ketentuan mengenai ruang lingkup tugas/jabatan dan mekanisme bekerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Berdasarkan beberapa keterangan diatas, dapat diambil intisari bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK melalui Peraturan Pemerintah akan melibatkan banyak sektor.

Di antara sektor tersebut adalah tenaga honorer pada bidang pendidikan akan diangkat menjadi PPPK tenaga guru, tenaga honorer di bidang kesehatan akan diangkat menjadi PPPK tenaga kesehatan, dan tenaga honorer pada jabatan teknis lainnya akan diangkat menjadi PPPK tenaga teknis.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlakuan yang setara bagi semua tenaga honorer di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan utama tersebut antara lain tenaga honorer atau tenaga non-ASN harus terdaftar pada sistem database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: RESMI! Komisi II DPR RI Ungkap Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Disahkan April 2024, Tapi Mekanismenya...

Nantinya tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK secara otomatis juga akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak memperoleh kewajiban yang sama. Hal ini sebagaimana yang tertera pada Undang-undang pengganti Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.”***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah