ASYIK! Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Digedok, Uang Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besarannya

- 31 Januari 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024 /Pixabay/EmAji

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, gaji pensiunan telah ditetapkan naik 12 persen.

Baca Juga: RESMI! PP dan Perpres Tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Sudah Terbit, Ini Daftar Lengkap Perbandingannya

Di dalam Pasal 4 aturan tersebut, bagi pensiunan PNS, pensiunan janda/duda PNS, pensiun yang diberikan kepada anak, serta bagian pensiun janda/anak dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang meninggal dan dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001, pensiun pokoknya telah disesuaikan dengan aturan baru ternyata:

- Tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, maka diberikan tambahan penghasilan sejumlah penurunannya ditambah 12 persen dari penghasilan

- Mengalami kenaikan penghasilan kurang dari 12 persen dari penghasilan, maka diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikannya menjadi 12 persen.

Penghasilan tersebut adalah yang diterima pada Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.

Tambahan penghasilan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya aturan baru itu, maka PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: TERBARU SEBENTAR LAGI CAIR, Berikut Link PP No. 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Gaji Pokok Baru Pensiun PNS

Berikut besaran gaji pensiunan 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen:

Golongan Ia: Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta
Golongan Ib: Rp1,7 juta hingga Rp2 juta
Golongan Ic: Rp1,7 juta hingga Rp2,1 juta
Golongan Id: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah