ASYIK! Aturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024 Resmi Digedok, Uang Pensiunan Naik 12 Persen, Ini Besarannya

- 31 Januari 2024, 17:36 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024
Ilustrasi kenaikan gaji PNS, PPPK, dan pensiunan terbaru 2024 /Pixabay/EmAji

Golongan IIa: Rp1,7 juta hingga Rp2,8 juta
Golongan IIb: Rp1,7 juta hingga Rp2,9 juta
Golongan IIc: Rp1,7 juta hingga Rp3 juta
Golongan IId: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta

Golongan IIIa: Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta
Golongan IIIb: Rp1,7 juta hingga Rp3,7 juta
Golongan IIIc: Rp1,7 juta hingga Rp3,8 juta
Golongan IIId: Rp1,7 juta hingga Rp4 juta

Golongan IVa: Rp1,7 juta hingga Rp4,2 juta
Golongan IVb: Rp1,7 juta hingga Rp4,3 juta
Golongan IVc: Rp1,7 juta hingga Rp4,5 juta
Golongan IVd: Rp1,7 juta hingga Rp4,7 juta
Golongan IVe: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

Baca Juga: RESMI! Simak Link PDF PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Detail Lengkap Kenaikan Gaji PNS untuk Golongan IV

Di sisi lain, aturan tentang kenaikan gaji pensiunan anggota TNI, Polri juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Pertama adalah PP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Pokok untuk Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Kedua adalah PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian RI.

Dalam dua peraturan baru itu, uang pensiun bagi purnawirawan TNI/Polri, duda, dan tunjangan anak yatim piatu, serta tunjangan orang tua anggota TNI/Polri besarannya naik 12 persen seperti pensiunan PNS.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah