Yuk Simak Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan

- 1 Februari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi. Alokasi kendaraan dinas di Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan terbesar hingga Rp564.390.000 per unit.
Ilustrasi. Alokasi kendaraan dinas di Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan terbesar hingga Rp564.390.000 per unit. /Freepik/wirestock

BERITASOLORAYA.com – Transportasi dinas merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan operasional kantor. Pemerintah Indonesia menyediakan alokasi anggaran khusus untuk peruntukkan transportasi atau kendaraan dinas bagi ASN eselon III yang memiliki tugas sebagai kepala kantor.

Transportasi dinas memberikan keuntungan mobilitas tinggi kepada para ASN. Dengan tersedianya sarana kendaraan dinas, ASN dapat lebih mudah mengakses wilayah tertentu untuk melaksanakan pelayanan publik.

Penyediaan transportasi atau kendaraan dinas, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional kinerja ASN.

Hal ini dimungkinkan sebagai tentunya dengan melakukan perjalanan operasional kantor menggunakan transportasi atau kendaraan dinas akan mempermudah perencanaan dan pelaksanaan kegiatan lapangan tersebut.

Baca Juga: TEMBUS Rp586 Juta? Ini Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Peraaturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 1 Februari 2024 dituliskan bahwa terdapat alokasi khusus yang diperuntukkan untuk pengadaan kendaraan dinas. Hal ini dapat ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dengan posisi sebagai Kepala Kantor.

Beberapa provinsi di Indonesia yang disediakan alokasi khusus untuk pengadaan kendaraan dinas bagi ASN eselon III yang memiliki jabatan sebagai kepala kantor, di antaranya yaitu alokasi anggaran kendaraan dinas untuk Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pejabat ASN yang menempati posisi jabatan struktural eselon III dan memiliki tanggung jawab tambahan sebagai Kepala Kantor di Provinsi Papua Barat Daya berhak untuk mendapatkan alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas.

Proses pengadaan kendaraan tersebut diperbolehkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang dibagi menjadi 3 kategori.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x