BERITASOLORAYA.com – Alokasi pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat ASN yang tergolong mewah dengan anggaran besar tetap harus digunakan sesuai kebutuhan. Keputusan ini seringkali menjadi sorotan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, transparansi sangat diperlukan agar setiap keputusan pejabat ASN dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Di tengah kontroversi tersebut, ternyata tak jarang juga pejabat ASN yang mempergunakan kendaraan dinasnya sesuai kebutuhan operasional kantor bukan media pamer ataupun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: SKOR PISA Indonesia Meningkat? Berikut Informasi Lengkapnya
Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 28 Januari 2024 disampaikan bahwa terdapat anggaran secara khusus yang mengatur mengenai pengadaan kendaraan atau transportasi dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dengan posisi sebagai Kepala Kantor.
Rincian alokasi anggaran untuk perolehan kendaraan atau transportasi dinas ini ditujukan untuk semua ASN Kepala Kantor yang memiliki jabatan struktural yakni eselon III di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa diantaranya yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Pejabat ASN Kepala Kantor yang memiliki jabatan struktural eselon III dan bertugas di Provinsi Sulawesi Utara berhak untuk menerima alokasi pengadaan kendaraan atau transportasi dinas.