TEMBUS Rp586 Juta? Ini Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

- 1 Februari 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi. Rata-rata biaya terbesar alokasi kendaraan dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat terdapat pada tipe double gardan.
Ilustrasi. Rata-rata biaya terbesar alokasi kendaraan dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat terdapat pada tipe double gardan. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

BERITASOLORAYA.com – Alokasi pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipergunakan sesuai kebutuhan. Hal ini tentunya untuk menunjang kebutuhan operasional kantor.

Oleh karena itu, kebijakan dalam menyikapi pengadaan anggaran kendaraan dinas sangat dibutuhkan. Terutama bagi pejabat ASN yang memiliki posisi penting dengan jabatan struktural yang tinggi pula.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 1 Februari 2024 dituliskan bahwa terdapat alokasi khusus yang dapat digunakan untuk membeli kendaraan dinas. Hal ini dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dengan posisi sebagai Kepala Kantor.

Rincian alokasi anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan atau transportasi dinas ini diperuntukkan bagi semua ASN dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki tugas tambahan sebagai seorang Kepala Kantor di seluruh wilayah Indonesia, diantaranya yaitu alokasi anggaran kendaraan dinas untuk Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: MEWAH Atau Kebutuhan? Berikut Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Pulau Sulawesi Tembus hingga Rp550 Juta

Pejabat ASN dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki tugas tambahan sebagai seorang Kepala Kantor di Provinsi Maluku memiliki hak untuk menerima alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas. 

Pengadaan kendaraan dinas tersebut diizinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang terbagi menjadi 3 kategori.

Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up sebesar Rp299.723.000 per unit. 

Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus sebesar Rp427.518.000 per unit. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x